EDUCATION OF TECHNOLOGY
Minggu, 30 Desember 2012
Selasa, 18 Desember 2012
KONTROVERSI NIKAH SIRI
KONTROVERSI NIKAH SIRI
By : Benpani, S.Pd.I
Pengertian nikah siri
Nikah siri adalah nikah yang syarat dan rukunnya telah terpenuhi, namun semua pihak yang terlibat didalamnya sepakat
untuk merahasiakannya. Atau pernikahan yang tidak dilakukan dihadapan
petugas pencatatan nikah sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Nikah siri yang dimaksud dalam tulisan
ini adalah pernikahan yang sah dalam pandangan islam namun tidak
tercatat resmi di instansi Negara yang berwenag sebagaimana yang diatur
dalam undang-undang.menurut pandangan jumhur ulama’ yaitu hanafiyah ,
syafi’iyah, dan hanafiyah nikah siri adalah hukumnya sah, hanya saja
hanafiyah menegaskan bahwa nikah tersebut hukumnya makruh dikarenakan
kesepakatan merahasiakan itu tidak mempunyai pengaruh kesahan akad
karena dua saksi dalam forum akad tersebut tlah memenuhi standart
minimal pengumuman dan terbebas dari predikat siri.Sedangkan Malikiyah
dia tidak sependapat dengan jumhur ulama’ sebaliknya mereka menyatakan
bahwa nikah siri secara fiqh adalah cacat dan tidak memenuhi syarat
nikah yaitu pengumuman,dalam hal ini Rasulullah telah memerintahkan
untuk diadakan walimah pernikahan ,walaupun dngan sesuatu yang sangat
sederhana dengn tujuan dapat diketahui banyak orang dan membebaskan
mereka dari subyek maupun obyek su’udhon.Nabi pernah bersabda yang
artinya”lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing”(HR.Bukhori dan Muslim).
Adapun dalam pandangan Negara pernikahan
tersebut telah sah,hanya saja untuk mendaftarkan secara resmi itu
sesuatu yang berdasar pada kemaslahatan umum yang nyata.Kemaslahatan
tersebut utamanya terkait dengan perlindungan hak istri dan
anak.Perkawinan semacam ini menimbulkan banyak mudharat terhadap istri
atau anak terkait dengan hak-hak yang seharusnya diterima seperti
nafkah,hak waris dan lain sebagainya.
Hukum Nikah Siri
Nikah siri akan dianggap sah oleh hukum islam selama memenuhi beberapa persyaratan pokok perkawinan diantaranya:
- Harus ada wali
- Harus ada dua orang saksi
- Harus ada mahar
- Harus ada walimah
Menurut UU perkawinan tahun 1974 ayat 1
berbunyi: “perkawinan dianggap sah kalau menurut agama”. Hanya saja
untuk ketertiban masyarakat,sebaiknya pernikahan dilakukan dengan
terang-terangan. Perkawinan yang tidak dilakukan secara resmi pada
instansi yang berwenang dikatakan “tidak mendapat perlindungan hukum”.
Atau dalam istilah KHI (Kumpilasi Hukum Islam ) tidak mempunyai
kekuatan hukum (Ps 6 ayat 2). Kekuatan hukum atau perlindungan hukum
yang dimaksud disini adalah tidak dapat menyelesaikan perselisihan atau
persengketaan rumah tangga akibat perkawinan,dimuka penegak hukum. Dalam
hal ini adalah pengadilan,baik pengadilan negeri maupun pengadilan
agama,contohnya adalah tentang akte kelahiran,yang harus mencantumkan
nama bapak,tetapi karna perkawinan ini tidak mempunyai catatan bukti
perkawinan (akte nikah) maka anak dalam akte kelahirannya dinisbahkan
kepada ibunya misalnya fulan bin fulanah.
Sebab-sebab dan Dampak Nikah Siri
Nikah siri di Indonesia di sebabkan :
Ketentuan berpoligami yang diatur dalam
PP No.9 dan No.10 tahun 1975,yaitu harus mendapat azin dari istri
pertama,dan kalau pegawai negeri harus mendapat izin atasannya. Dan izin
itu hampir tidak pernah terjadi, atau sangat sulit.
Karena wali adhal (wali hengkang),yakni
wali tidak menyetujui dilangsungkannya perkawinan,karena tidak setuju
dengan calon mempelainya. Terhadap wali adhal ini akan digantikan oleh
kepala KUA yang bertindak sebagai wali hakim. Tetapi, harus mendapat
pengesahan atau SK dari PA. sedangkan PA tidak akan mengeluarkan SK
kalau tidak melalui persidangan,tidak mungkin dilakukan kalau si wali
adhal tidak hadir. Dan kehadiran wali adhal ini hampir tidak pernah ada.
Dampak dari nikah siri:
Istri, nikah siri berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan pada umumnya, baik secara hukum maupun social.
1. secara hukum: istri tidak dianggap
sah,istri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia
meninggal dunia dan tidak berhak pula atas harta gonogini jika terjadi
perpisahan.
2. secara social seorang istri akan
mengalami kesulitan bersosialisasi karena telah melakukan pernikahan
siri sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa
ikatan.Anak, sementara terhadap anak, tidak sahnya nikah siri menurut
hukum Negara memiliki dampak negative bagi status anak yang dilahirkan
dimata hukum yakni status anak yang dilahirkan selamanya dianggap tidak
sah konsekuensinya anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan
keluarga ibu.(Ps 42 dan 43 UU No.1 tahun 1974 jo.Ps 100 KHI).
Laki-laki atau suami,hampir tidak ada
dampak yang menghawatirkan atau merugikan bagi suami yang menikah siri
dengan seorang perempuan. Justru yang terjadi menguntungkan suami hal
ini disebabkan suami akan bebas untuk menikahi lagi,karena pernikahan
sebelumnya dilakukan dengan cara nikah siri yang mana telah dianggap
tidak sah dimata hukum,disamping itu juga suami akan berkelit dan
menghindar diri atas kewajibanya untuk memberi nafkah baik pada istri
maupun pada anak-anaknya serta akan dipusingkan oleh masalah pembagian
harta gonogini,warisan dll.
Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta pertama,
yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang
wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah
hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah
saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’,
kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan
sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih.
Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan
oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang
wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak
berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina
itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan
hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali
adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah
swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum
menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam
pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali
dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar
sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang
hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya
kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua,
yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak
dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum
yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2)
hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara
Dari
aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat,
dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan,
sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru
dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di
akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram”
dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan
kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau
meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Begitu
pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang
berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh
dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan
sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh
menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan
sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga,
melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar
peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan
lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan
keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di
lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal
sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia.
Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun
pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan
adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab
qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang
dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan
sipil.
Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.
Pertama,
pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan
sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk
membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan
orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy
(bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh
negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil,
tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia
dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis
peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun
sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak,
perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy.
Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan
pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti
syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti
untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen
tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain
selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan
(iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah
disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan
pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari
pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri
pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti
syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena
pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau
tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain
yang lahir dari pernikahan siri tersebut.
Kedua,
pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang
dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan
Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak
dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu,
kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat
di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu
lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu
belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa
dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal
pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga
memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.
Nabi
saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan
riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau
mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun
perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di
dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى
فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ
كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ
الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ
مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ
ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ
بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا
شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ
وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ
إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ
الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا
أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ
تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ
تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا
تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ
وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا
اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
”Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah
mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang
berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia
bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun
daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan
dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua
orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari
saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi
mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu,
baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian
itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan
lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu
itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan
di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah
penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang
demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu.
Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):
Ketiga,
dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan
sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat.
Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang
diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk
mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata
cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan
rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan
berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya.
Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara
semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang
melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah
terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi
mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman
rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau
menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar
ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan
denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.
Khalifah
juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta
ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan.
Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya
dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan
aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan
permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi
bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.
Demikian
juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja
menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan
pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah
untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan
lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh
rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak
mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya,
orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara
-- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada
tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat
hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang
yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang
ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi
mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad
bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah
menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru
berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah
membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang
menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad
dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki
kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi
jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem
kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak
diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.
Keempat,
jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus
semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi
mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan
pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak
membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara
tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan
pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu
mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.
Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy.
Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib
akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw
bersabda;
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Banyak
hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan;
di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di
tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan
kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua
mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah
menikah atau belum.
Hal
semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan,
atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah;
misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul
dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut;
pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai
persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi,
maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus
menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan
sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan
pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan
kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk
mencegah adanya fitnah.
Bahaya Terselubung Surat Nikah
Walaupun
pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi
masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka
ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat.
Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam
dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah
rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara
praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;
Pertama,
ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak
melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga
keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau
anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih
memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat
nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi
menjadi suami isteri.
Kedua,
surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan
atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai.
Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak
melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih
memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan
suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus
merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat
nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan
perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki
hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.
Inilah
beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu,
penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan
pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga
berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat
semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan
dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah
tidak justru disalahgunakan.
Selain
itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak
dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang
telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy).
Kesimpulan
Nikah siri adalah satu pernikahan yang
mana dilakukan sesuai dengan prosedur keagamaan,artinya nikah yang
dilakukan secara rahasia tanpa melaporkannya kekantor catatan
sipil,biasanya nikah siri ini sering dilaksanakan akibat kedua belah
pihak merasa belum siap untuk meresmikannya,namun disisi lain untuk
menjaga agarvtidak terjadi pelecehan kepada hal-hal yang dilarang agama.
Pada dasarnya nikah siri akan berdampak
sangat merugikan bagi pihak istri baik secara hukum maupun
social,disamping itu anak yang dilahirkan selamanya tidak dianggap sah
dimata hukum. Konsekuensinya seorang anak yang dilahirkan dari
pernikahan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga
ibu,hal ini akan berdampak sangat mendalam secara social dan psikologis
bagi anak karena keterangan yang berupa anak luar nikah dan tidak
tercantum nama si ayah.
sumber :
http://alfarabiimm.wordpress.com/kontroversi-nikah-siri/
http://konsultasi.wordpress.com/2009/03/14/hukum-islam-tentang-nikah-siri/
http://konsultasi.wordpress.com/2009/03/14/hukum-islam-tentang-nikah-siri/
Minggu, 16 Desember 2012
Proposal Tesis
Pengaruh dan Keterkaitan Bahasa Inggris Terhadap
Pendidikan Karakter di SMK 4 Sarolangun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam berkomunikasi bahasa merupakan suatu keharusan dan modal yang
mampu menunjukkan identitas diri. Baik dari situasi formal maupun non formal.
Bahkan bahasa yang dianggap sebagai budaya berpengaruh besar terhadap
pembentukan karakter anak anak usia dini. Seseorang mulai mengenal bahasa sejak
di lingkungan keluarga, kemudian berlanjut ke lingkungan sekolah, dan
masyarakat. Ini semua yang disebut lingkungan pendidikan. yang
memiliki pengaruh besar dalam pendidikan anak, karena proses pendidikan selalu
berlangsung dalam lingkungan tertentu yang berhubungan dengan ruang dan waktu. Lalu bagaimana proses pendidikan yang berlangsung diluar sekolah?
tentu saja besar pengaruhnya, lingkungan masyarakat merupakan lingkungan ketiga
dalam proses pembentukan kepribadian seseorang sesuai keberadaannya.
Namun pendidikan yang ada di lingkungan kita belum mampu memberikan nilai lebih
sehingga mampu membuat seseorang menjadi mudah menghadapi masa depannya dengan
baik.
Pendidikan memiliki peran yang sangat penting. Hal ini sesuai
dengan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3,
yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Sedangkan salah satu untuk mendapatkan pendidikan dengan nilai nilai
mulia, berakhlak, kreatif dan memiliki karakter sesuai budaya bangsa dapat
diperoleh melalui penggunaan bahasa yang baik. Bahasa ternyata memiliki peranan
dalam pengelolahan dan menciptakan generasi penerus yang memiliki nilai lebih.
Dengan alasan itulah perlunya menganalisa lebih jauh bagaimana peran bahasa
dalam pendidikan karakter.[1]
Dari segi fonologi, gramatikal,
dan semantik kemampuan seorang anak dalam memahami maksud dan tujuan yang
disampaikan oleh penutur berbeda-beda. Dilihat dari segi neurologi bahasa,
proses dan perilaku berbahasa lebih bersifat dua arah, yaitu antara penutur dan
pendengar yang semua dikendalikan oleh otak yang merupakan alat pengatur dan
pengendali gerak semua aktivitas manusia. Pada otak manusia ada bagian-bagian
yang sifatnya disebut manusiawi, seperti bagian-bagian yang berkenaan dengan
pendengaran, ujaran, dan pengontrolan alat ujaran (Chaer, 2003: 116).
Pemerolehan bahasa kedua
khususnya bahasa asing yang dilakukan di kelas tentunya lebih banyak dilakukan
dengan sistem pembelajaran. Pembelajaran bahasa Inggris mulai jenjang sekolah
dasar (SD) memberikan kesempatan kepada peserta didik sejak dini untuk belajar
bahasa Inggris[2]. Pemerintah secara khusus
memberikan perhatian pada pembelajaran bahasa Inggris dengan memberlakukan
kurikulum 2004 melalui kurikulum muatan lokal, tertuang dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Peraturan Menteri
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompentensi Kelulusan (Chodidjah, 2007: 5).
Menyikapi
hal tersebut diatas, penulis lebih memilih pada pendapat yang ketiga. Untuk itu
dalam makalah ini penulis mengambil judul "
Pengaruh dan Keterkaitan Bahasa Inggris Terhadap
Pendidikan Karakter di SMK 4 Sarolangun Jambi"
B.
Rumusan Masalah
Pembelajaran
Bahasa Inggris yang konvensional cenderung berpusat pada guru dan mengabaikan
keberadaan peserta didik. Pembelajaran bahasa Inggris yang baik tidak hanya
mengembangkan kemampuan kognitif namun juga menanamkan nilai pada diri peserta
didik. Nilai-nilai pendidikan karakter bangsa pada mata pelajaran bahasa
Inggris adalah bersahabat/komunikatif, peduli sosial, rasa ingin tahu,
demokratis, mandiri, kerja keras, disiplin, dan senang membaca. Nilai-nilai
pendidikan karakter bangsa dapat ditanamkan pada diri peserta didik dengan
pembelajaran bahasa Inggris secara kontekstual[3].
Konsep constructivism, inquiry, dan questioning relevan dengan nilai-nilai
mandiri, kerja, dan rasa ingin tahu. Sedangkan, nilai-nilai bersahabat/
komunikatif, peduli sosial, disiplin, gemar membaca, dan demokratis dapat ditanamkan
dengan konsep learning community, modeling, reflection, dan authentic
assessment. Prosedur pembelajaran bahasa Inggris yang berkarakter adalah
membuat peserta didik mengkonstruksi pengetahuan bahasa Inggris secara aktif,
memperoleh pengetahuan melalui pengalaman, berdiskusi dalam kelompok, dan
bekerja dalam kelompok. Di samping itu, guru menghadirkan model sebagai contoh
pembelajaran, melakukan refleksi di akhir pertemuan, dan melakukan penilaian
proses.
Penyaji mencoba menganalisis permasalahan tentang pengaruh bahasa
terhadap pendidikan karakter antara lain yaitu;
1. Bagaimana
kaitan bahasa Inggris dalam pendidikan karakter?
2. Bagaimana
pengaruh bahasa Inggris dalam pendidikan karakter?
C.
Batasan Masalah
Masalah dalam penelitian ini dibatasi pada beberapa masalah yang
berhubungan dengan keterlibatan guru dan siswa di dalam pembelajaran bahasa
Inggris di kelas XI Jurusan perhotelan SMK Negeri 4 Sarolangun yang diperoleh
berdasarkan observasi dari tanya jawab, diklasifikasikan dan dipilih melalui
pemikiran bersama pihak-pihak yang terkait yang dalam hal ini diantaranya
kepala sekolah SMK Negeri Sarolangun, wali kelas XI Jurusan Perhotelan dan
siswa-siswi kelas XI Jurusan perhotelan SMK Negeri 4 Sarolangun Jambi.
D.
Tujuan Penelitian
Salah satu misi mewujudkan visi
bangsa Indonesia masa depan telah termuat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara
yaitu mewujudkan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan
bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif,
inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan
bertanggungjawab, berketerampilan serta menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia Terlihat dengan
jelas GBHN mengamanatkan arah kebijakan di bidang pendidikan yaitu:
meningkatkan kemampuan akademik dan
profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan
sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam
peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa
lembaga dan tenaga kependidikan.
Penelitian ini
dilakukan dengan tujuan untuk :
1.
Guru dapat mengatasi
kesulitannya dalam penerapan model pembelajaran berkarakter dan memadukannya
pada mata pelajaran bahasa inggris
2.
Mewujudkan visi bangsa
Indonesia yang demokratis, mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
E.
Pandangan Teoritis
Bahasa Inggris adalah salah satu
media komunikasi yang berbentuk lisan maupun tertulis. Bisa atau mampu
menggunakan bahasa Inggris, merupakan tuntutan hidup saat ini karena hampir
semua media elektronik yang kita gunakan, diprogram dengan menggunakan bahasa
Inggris, Contoh kecilnya adalah Hand Phone dan Komputer. pelajaran Bahasa
Inggris memiliki empat skill atau keterampilan yaitu: Reading (Membaca),
Speaking (Berbicara), Writing (Menulis) dan Listening (Mendengarkan).[4]
Salah
satu tantangan pendidikan ke depan adalah menanamkan karakter dalam kehidupan
siswa sehari-hari. Oleh kemendikbud, selaku otoritas tertinggi pendidikan di
Indonesia, pendidikan karakter adalah suatu kewajiban yang harus masuk ke dalam
proses belajar mengajar. Masalah yang timbul, sebagai guru bahasa Inggris
adalah menanamkan karakter yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia namun
tetap mengajarkan bahasa Inggris di dalamnya. Untuk itulah, dalam tulisan ini,
penulis mencoba membagi pengalaman mengajarkan pendidikan karakter saat praktik
mengajar di SMK Negeri 4 Sarolangun,
Pembelajaran
Bahasa Inggris yang konvensional cenderung berpusat pada guru dan mengabaikan
keberadaan peserta didik. Pembelajaran bahasa Inggris yang baik tidak hanya
mengembangkan kemampuan kognitif namun juga menanamkan nilai pada diri peserta
didik. Nilai-nilai pendidikan karakter bangsa pada mata pelajaran bahasa
Inggris adalah bersahabat/komunikatif, peduli sosial, rasa ingin tahu,
demokratis, mandiri, kerja keras, disiplin, dan senang membaca. Nilai-nilai
pendidikan karakter bangsa dapat ditanamkan pada diri peserta didik dengan
pembelajaran bahasa Inggris secara kontekstual. Konsep constructivism, inquiry,
dan questioning relevan dengan nilai-nilai mandiri, kerja, dan rasa ingin tahu.
Sedangkan, nilai-nilai bersahabat/ komunikatif, peduli sosial, disiplin, gemar
membaca, dan demokratis dapat ditanamkan dengan konsep learning community,
modeling, reflection, dan authentic assessment. Prosedur pembelajaran
bahasa Inggris yang berkarakter adalah membuat peserta didik mengkonstruksi
pengetahuan bahasa Inggris secara aktif, memperoleh pengetahuan melalui
pengalaman, berdiskusi dalam kelompok, dan bekerja dalam kelompok. Di samping
itu, guru menghadirkan model sebagai contoh pembelajaran, melakukan refleksi di
akhir pertemuan, dan melakukan penilaian proses.[5]
a. Fungsi pembelajaran bahasa:
·
Bahasa memiliki peran sentral dalam
perkembangan intelektual, sosial, dan emosional peserta didik dan merupakan
penunjang keberhasilan dalam mempelajari semua bidang studi.
·
Pembelajaran bahasa diharapkan
membantu peserta didik mengenal dirinya, budayanya, dan budaya orang lain.
·
Selain itu, pembelajaran bahasa juga
membantu peserta didik mampu mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi
dalam masyarakat, dan bahkan menemukan serta menggunakan kemampuan analitis dan
imaginatif yang ada dalam dirinya.
b. Karakteristik bahasa inggris:
- Bahasa
Inggris merupakan alat untuk berkomunikasi secara lisan dan tulis.
- Berkomunikasi
adalah memahami dan mengungkapkan informasi, pikiran, perasaan, dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
- Kemampuan
berkomunikasi dalam pengertian yang utuh adalah kemampuan berwacana, yakni
kemampuan memahami dan/atau menghasilkan teks lisan dan/atau tulis yang
direalisasikan dalam empat keterampilan berbahasa, yaitu mendengarkan,
berbicara, membaca dan menulis.
- Keempat
keterampilan inilah yang digunakan untuk menanggapi atau menciptakan
wacana dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena
itu, mata pelajaran Bahasa Inggris diarahkan untuk mengembangkan
keterampilan-keterampilan tersebut agar lulusan mampu berkomunikasi dan
berwacana dalam bahasa Inggris pada tingkat literasi tertentu.
Pendidikan karakter adalah pendidikan yang tujuannya membentuk
kepribadian peserta didiknya supaya memiliki karakter yang baik. Model
pendidikan karakter merupakan jawaban atas sistem pendidikan di Indonesia yang
lebih menekankan aspek kognitif ketimbang aspek kecerdasan emosi, sosial,
motorik, kreativitas, imajinasi, dan spiritual.[6]
Pencetus pendidikan karakter yang menekankan dimensi
etis-spiritual dalam proses pembentukan pribadi ialah pedagog Jerman FW
Foerster (1869-1966). Pendidikan karakter merupakan reaksi atas kejumudan
pedagogi natural Rousseauian dan instrumentalisme pedagogis Deweyan.
Penelitian ini mempunyai dua manfaat, yang pertama yaitu manfaat
teoretis dan kedua manfaat praktis.
1.
Manfaat Teoretis
Dari segi teoretis, penelitian ini dapat
menyingkap makna yang lebih mendalam tentang pentingnya nilai nilai yang
ditanamkan dalam pendidikan karakter khususnya para pelajar maupun masyarakat
luas, sebab pendidikan merupakan masalah dasar yang amat penting dan bernilai
dalam kehidupan masyarakat. Disamping itu pemakalah berharap ini menjadi suatu konsep yang
bersifat pengabdian masyarakat.
2. Manfaat Praktis
Secara praktis
penelitian ini sangat bermanfaat antara lain
a.
Bagi pendidik yang berorientasi pada pemberian pendidikan baik dilingkungan
formal maupun non formal
b.
Memberikan informasi pada masyarakat yang memperhatikan dunia pendidikan
dan tentang manfaat yang diperoleh dari bahasa
c.
Menunjukkan pula pada masyarakat terutama orang tua tentang pentingnya pemahaman
secara mendalam yang terkandung pada sebuah bahasa, dengan harapan lebih banyak
lagi masyarakat yang menggunakan bahasa sebagai salah satu media pembentukan
karakter yang baik, dikehidupan sosial pada umumnya.
d.
Peneliti berharap bahwa dengan adanya penggunaan bahasa yang baik, mampu
dimanfaatkan sebagai penanaman nilai-nilai.
Tujuan
pendidikan adalah untuk pembentukan karakter yang terwujud dalam kesatuan
esensial si subyek dengan perilaku dan sikap hidup yang dimilikinya. Bagi
Foerster, karakter merupakan sesuatu yang mengualifikasi seorang pribadi.
Karakter menjadi identitas yang mengatasi pengalaman kontingen yang selalu
berubah. Dari kematangan karakter inilah, kualitas seorang pribadi diukur.
Untuk
mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah terdapat empat tawaran model
penerapan, yaitu
1) Model
otonomi dengan menempatkan pendidikan karakter sebagai mata pelajaran
tersendiri,
2) Model integrasi dengan menyatukan nilai-nilai dan karakter-karakter yang
akan dibentuk dalam setiap mata pelajaran,
3) Model
ekstrakurikuler melalui sebuah kegiatan tambahan yang berorintasi pembinaan
karakter siswa, dan
4) Model
kolaborasi dengan menggabungkan ketiga model tersebut dalam seluruh kegiatan
sekolah.
F.
Metodologi Penelitian
a)
Pilihan
Paradigma
Paradigma adalah cara pandang seorang ilmuwan dari sisi strategis yang paling menentukan nilai dari sebuah disiplin ilmu pengetahuan (Bungin, 2005: 205). Paradigma juga bisa dikatakan sebagai cara pandang seseorang dalam melihat suatu gejala sosial (Prasetyo,
2005: 25).
Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah positivisme. Paradigma positivisme adalah suatu paradigma yang terorganisir untuk mengkombinasikan deductive logic dan pengamatan empiris dari
perilaku individu, yang berguna secara probabilistik menemukan atau
memperoleh konfirmasi tentang sebab-akibat yang bisa dipakai untuk
memprediksi pola umum
dari kegiatan manusia (Neumann, 2005: 140).
b)
Metode
Penelitian
Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah survey
dengan cara menyebarkan kuesioner. Menurut Rosady Ruslan, pengumpulan data
merupakan suatu langkah dalam metode ilmiah melalui prosedur sistematik, logis,
dan proses pencarian data yang valid, baik diperoleh secara langsung (data
primer) maupun data yang tidak langsung (data sekunder) untuk keperluan
analisis dan pelaksanaan pembahasan suatu riset secara benar untuk menemukan
kesimpulan, memperoleh jawaban dan sebagai upaya untuk memecahkan suatu
persoalan yang dihadapi oleh peneliti. (Ruslan, 2004: 27).
Hasil dari
survey terhadap sampel tersebut kemudian digeneralisasikan atau diberlakukan
kepada populasi. Penelitian survey biasanya didefinisikan sebagai sebuah
penelitian atau penelitian tentang kelompok besar melalui penelitian langsung
dari subset (sampel) dari kelompok tersebut[7]
Penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian
deskriptif dilakukan untuk memberikan
gambaran yang lebih detail mengenai suatu gejala atau fenomena. Hasil akhir pada penelitian deskriptif biasanya berupa
tipologi atau pola-pola mengenai fenoma yang sedang dibahas. (Prasetyo,
2005: 42)
c)
Pilihan Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di kelas XI Jurusan perhotelan SMK Negeri 4
Sarolangun yang berlokasi di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Kelas XI
terdiri dari 39 siswa antaranya 12 siswa putra dan 27 siswa putri. Mata
pelajaran bahasa Inggris dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu minggu (4 jam
pelajaran) dan setiap pertemuan selama 40 menit setiap per jam pelajaran.
Berdasarkan kondisi kelas XI jurusan perhotelan, kemudian peneliti
menentukan bahwa kelas tersebut memerlukan beberapa peningkatan, baik media
pembelajarannya, materi pelajaran. Peneliti akan mencoba untuk meningkatkan dan
menerapkan pendidikan karakter dalam pembelajaran bahasa inggris.
d)
Jenis Data
Dari segi pengumpulan data, peneliti berusaha membagi
ke dalam dua jenis metode pengumpulan yakni
1. Data Primer
Pengertian dari data primer adalah data yang dihimpun
secara langsung dari sumbernya dan diolah sendiri oleh lembaga yang bersangkutan untuk dimanfaatkan (Ruslan, 2004:38). Metode survey dilakukan dengan menyebarkan kuesioner yakni suatu cara pengumpulan data dengan menyebarkan daftar pertanyaan kepada responden (yang telah ditentukan) (Umar, 2003: 46). Kuesioner akan disebarkan ke siswa SMK Negeri 4 sarolangun. Pengisianakan dilakukan melalui self administrated
questionnaire atau pengisian
secara mandiri yakni pengisian dengan cara peneliti memberikan pada responden secara langsung dan meminta responden untuk mengisi (Prasetyo, 2005: 50).
2. Data Sekunder
Pengertian dari data sekunder adalah data penelitian
yang diperoleh secara tidak langsung melalui media perantara yang dihasilkan oleh pihak lain atau digunakan oleh lembaga lain yang bukan merupakan pengolahannya tetapi dapat dimanfaatkan dalam suatu penelitian tertentu (Ruslan, 2004: 138).
e)
Sumber Data
Yang dimaksud dengan sumber data dalam penelitian adalah
subyek dari mana data dapat diperoleh[8]. Pada dasarnya sumber
data dalam penelitian ini penulis peroleh dari kepala sekolah, dewan guru dan
wali kelas serta dokumentasi SMK Negeri 4 Sarolangun dan sebagian siswa baik
yang berkenaan dengan pembelajaran bahasa Inggris maupun data-data lain yang
penulis perlukan. Subjek penelitian ini adalah
siswa kelas XI Jurusan Perhotelan SMK Negeri 4 Sarolangun dengan jumlah 39
siswa.
f)
Tekhnik Pengumpulan Data
Kuesioner adalah sejumlah pertanyaan tertulis yang
digunakan untuk memperoleh informasi dari responden dalam arti laporan tentang
pribadinya atau halhal yang ia ketahui ( Suharsimi Arikunto 1991 : 140).
Penggunaan metode angket ini yaitu untuk mengetahui pengaruh dan keterkaitan
model pendidikan berkarakter dalam mata pelajaran bahasa inggris di SMK negeri
4 Sarolangun
Tekhnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui
proses sebagai berikut:
a. Pengumpulan data primer yaitu, teknik pengambilan data
yang paling umum dalam penelitian survey bahasa kedua adalah kuisioner.
Kuisioner bisa bervariasi, mulai dari instrumen yang berisi 5 item
pendek, sampai dengan dokumen panjang yang memerlukan satu atau dua jam untuk
menjawabnya.
b. Pengumpulan data Skunder, yaitu yang diperoleh melalui instansi yang terkait dengan masalah
penelitian ini SMK Negeri 4 Sarolangun, dan data dapat diambil dari guru yang
mengajarkan siswa tersebut, yang terkait dengan ruang lingkup penelitian ini.
g)
Pengujian Keabsahan Data
Validitas
adalah suatu ukuran yang menunjukkan tingkat keabsahan suatu instrument. Suatu instrument
dikatakan valid apabila dapat mengungkapkan data dari variabel yang diteliti
secara tepat ( Arikunto, 1998: 160 ).
Untuk
menghitung validitas instrument, angket diujicobakan terhadap 39 subyek yang
tidak termasuk dalam sampel penelitian. Dalam mengukur validitas Kuisoner/angket
peneliti menggunakan analisis perbutir soal. Berdasarkan hasil uji coba, skor
angket ditabulasikan dan dimasukkan dalam rumus korelasi product moment dengan
angka kasar yang dikemukakan oleh Pearson sebagai berikut:

Keterangan:
r = validitas instrument
N = Jumlah responden
X = Skor items
Y = Skor total
(Arikunto Suharsimi, 1998: 160)
Untuk
mengetahui apakah kuisioner yang digunakan valid/ tidak maka yang telah
diperoleh ( r hitung
)
dikonsultasikan dengan r tabel
product
moment dengan taraf signifikan 5%. Apabila r hitung ≥ r tabel
maka
instrument dikatakan valid, apabila r hitung ≤ r tabel
maka
instrument dikatakan tidak valid.
h) Teknik Analisis Data
Yang dimaksud dengan analisa data adalah cara- cara
mengolah data yang terkumpul untuk kemudian dapat memberikan interprestasi.
Pengolahan data ini digunakan untuk menguji hipotesa yang telah dirumuskan.
a.
Analisis deskriptif persentase
Analisis ini digunakan untuk mengetahui bagaimana tingkat
persentase pelaksanaan sistem pembelajaran berkarakter pada indikator
pelaksanaan pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, peningkatan
kualitas pembelajaran, dan lingkungan pembelajaran serta pengaruh dalam
penerapannya. Perhitungan indeks persentase dihitung dengan menggunakan rumus
sebagai berikut:
Keterangan:
n
= skor yang diperoleh
N
= skor ideal
%
nilai persentase/ hasil
(
Ali Muhammad, 185;184)
b.
Uji Kenormalan Distribusi Data
Data yang diperoleh dalam penelitian ini lebih dahulu diuji kenormalannya
dengan chi kuadrat.

Keterangan:
k = jumlah kelas interval
Qi = frekuensi pengamatan
Ei = Frekuensi yang diharapkan
Derajat kebebasan untuk rumus di atas (dk)=k-3. Jika X2 data
< ( 1-α ) ( k-3 )
dengan α = 5% berarti data tersebut berdistribusi dengan normal (
Sudjana,
1992; 273).
c.
Untuk mengetahui korelasi antara variabel X dan Y maka
digunakan tehnik korelasi Product moment dari pearson skor halus dengan rumus:
(Arikunto Suharsimi,1998 :162)
d.
Mencari persamaan garis regresi , yaitu untuk mengetahui
ada tidaknya pengaruh antara variabel X dan variabel Y, digunakan tehnik
analisa regresi linier sederhana dengan persamaan:
Y = a + bX
Dalam
mana : Y = Variabel terikat X = Variabel bebas
a,b
= koefisien regresi
(Sutrisno Hadi, 1992: 1)
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003. 2005 tentang sistem
Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) . Bandung: CV Nuansa Mulia.
Kosasih, E. 1998. Kapan Anak Belajar Bahasa
Inggris. http ://www. Indomedia.Com/intisari/1998/September/bing.htm – 18k.
http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Inggris
Ratna Megawangi. 2008. Pendidikan Karakter. http//www. Jakarta
Arikunto, Suharsimi, 1991 Prosedur Penelitian Suatu
Pendekatan Praktek, Yogyakarta, Rineka Cipta.
Anas Sujijono, 2003. Pengantar
Statistik Pendidikan, Jakarta. PT Raja Grafindo Persada
Sutrisno Hadi, Metodologi
Research, Yogjakarta,UGM, 1975.
Hadi, Sutrisno, 1992, Analisis Regresi,
Yogyakarta: Andi
Oemar Hambalik, 2003 Proses Belajar Mengajar,
Jakarta : Bumi Aksara.
Ibnu, S.,
Mukhadis, A dan Dasna, I.W., 2003. Dasar-dasar Metodologi Penelitian, Malang:
Penerbit Universitas Negeri Malang
Nasir, Mohammad. Metode Penelitian. Cet.3.
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, Metode
Penelitian Survai. Jakarta: LP3ES, 1987.
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003. 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) . Bandung: CV Nuansa Mulia.
[2]
Kosasih, E. 1998. Kapan
Anak Belajar Bahasa Inggris. http ://www. Indomedia.Com/intisari/1998/September/bing.htm
– 18k.
[7] Harus dicermati
bahwa, sementara ini ada definisi prototipe dari penelitian survey yang
bervariasi. Sebagai contoh, sebuah survey mungkin mengandung satu pertanyaan
yang ditanyakan kepada sejumlah besar responden, seperti dalam pertanyaan
sensus. Disamping itu, penelitian survey mungkin juga tumpang tindih dengan
penelitian kasus. Yaitu, metode survey dapat digunakan untuk mengumpulkan data
dalam sebuah kesatuan tunggal yaitu fokus dari sebuah penelitian kasus.
Pertimbangkan contoh ini. Dalam sebuah penelitian kasus terhadap sebuah
sekolah, peneliti mungkin memutuskan untuk mensurvey keseluruhan staff pengajar
(yaitu seluruh populasi guru) dengan menggunakan kuisioner tertulis. Disamping
itu, peneliti tersebut mungkin mensurvey satu sampel dari para guru melalui
wawancara.
Langganan:
Komentar (Atom)