Selasa, 18 Desember 2012

KONTROVERSI NIKAH SIRI

KONTROVERSI NIKAH SIRI
By : Benpani, S.Pd.I

Pengertian nikah siri
Nikah siri adalah nikah yang syarat dan rukunnya telah terpenuhi, namun   semua pihak yang terlibat didalamnya sepakat untuk merahasiakannya. Atau pernikahan yang tidak dilakukan dihadapan petugas pencatatan nikah sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Nikah siri yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pernikahan yang sah dalam pandangan islam namun tidak tercatat resmi di instansi Negara yang berwenag sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.menurut pandangan jumhur ulama’ yaitu hanafiyah , syafi’iyah, dan hanafiyah nikah siri adalah hukumnya sah, hanya saja hanafiyah menegaskan bahwa nikah tersebut hukumnya makruh dikarenakan kesepakatan merahasiakan itu tidak mempunyai pengaruh kesahan akad karena dua saksi dalam forum akad tersebut tlah memenuhi standart minimal pengumuman dan terbebas dari predikat siri.Sedangkan Malikiyah dia tidak sependapat dengan jumhur ulama’ sebaliknya mereka menyatakan bahwa nikah siri secara fiqh adalah cacat dan tidak memenuhi syarat nikah yaitu pengumuman,dalam hal ini Rasulullah telah memerintahkan untuk diadakan walimah pernikahan ,walaupun dngan sesuatu yang sangat sederhana dengn tujuan dapat diketahui banyak orang dan membebaskan mereka dari subyek maupun obyek su’udhon.Nabi pernah bersabda yang artinya”lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing”(HR.Bukhori dan Muslim).
Adapun dalam pandangan Negara pernikahan tersebut telah sah,hanya saja untuk mendaftarkan secara resmi itu sesuatu yang berdasar pada kemaslahatan umum yang nyata.Kemaslahatan tersebut utamanya terkait  dengan perlindungan hak istri dan anak.Perkawinan semacam ini menimbulkan banyak mudharat terhadap istri atau anak terkait dengan hak-hak yang seharusnya diterima seperti nafkah,hak waris dan lain sebagainya.

Hukum Nikah Siri
Nikah siri akan  dianggap sah oleh hukum islam selama memenuhi beberapa persyaratan pokok perkawinan diantaranya:
  • Harus ada wali
  • Harus ada dua orang saksi
  • Harus ada mahar
  • Harus ada walimah
Menurut UU perkawinan  tahun 1974 ayat 1 berbunyi: “perkawinan dianggap sah kalau menurut agama”. Hanya saja untuk ketertiban masyarakat,sebaiknya pernikahan dilakukan dengan terang-terangan. Perkawinan yang tidak dilakukan secara resmi pada instansi yang berwenang dikatakan “tidak mendapat perlindungan hukum”. Atau dalam istilah KHI    (Kumpilasi Hukum Islam ) tidak mempunyai kekuatan hukum (Ps 6 ayat 2). Kekuatan hukum atau perlindungan hukum yang dimaksud disini adalah tidak dapat menyelesaikan perselisihan atau persengketaan rumah tangga akibat perkawinan,dimuka penegak hukum. Dalam hal ini adalah pengadilan,baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama,contohnya adalah tentang akte kelahiran,yang harus mencantumkan nama bapak,tetapi karna perkawinan ini tidak mempunyai catatan bukti perkawinan (akte nikah) maka anak dalam akte kelahirannya dinisbahkan kepada ibunya misalnya fulan bin fulanah.
Sebab-sebab dan Dampak Nikah Siri
Nikah siri di Indonesia di sebabkan :
Ketentuan berpoligami yang diatur dalam PP No.9 dan No.10 tahun 1975,yaitu harus mendapat azin dari istri pertama,dan kalau pegawai negeri harus mendapat izin atasannya. Dan izin itu hampir tidak pernah terjadi, atau sangat sulit.
Karena wali adhal (wali hengkang),yakni wali tidak menyetujui dilangsungkannya perkawinan,karena tidak setuju dengan calon mempelainya. Terhadap wali adhal ini akan digantikan oleh kepala KUA yang bertindak sebagai wali hakim. Tetapi, harus mendapat pengesahan atau SK dari PA. sedangkan PA tidak akan mengeluarkan SK kalau tidak melalui persidangan,tidak mungkin dilakukan kalau  si wali adhal tidak hadir. Dan kehadiran wali adhal ini hampir tidak pernah ada.
Dampak dari nikah siri:
Istri, nikah siri berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan pada umumnya, baik secara hukum maupun social.
1. secara hukum: istri tidak dianggap sah,istri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia dan tidak berhak pula atas harta gonogini jika terjadi perpisahan.
2. secara social seorang istri akan mengalami kesulitan bersosialisasi karena telah melakukan pernikahan siri sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan.Anak, sementara terhadap anak, tidak sahnya nikah siri menurut hukum Negara memiliki dampak negative bagi status anak yang dilahirkan dimata hukum yakni status anak yang dilahirkan selamanya dianggap tidak sah konsekuensinya anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.(Ps 42 dan 43 UU No.1 tahun 1974 jo.Ps 100 KHI).
Laki-laki atau suami,hampir tidak ada dampak yang menghawatirkan atau merugikan bagi suami yang menikah siri dengan seorang perempuan. Justru yang terjadi menguntungkan suami hal ini disebabkan suami akan bebas untuk menikahi lagi,karena pernikahan sebelumnya dilakukan dengan cara nikah siri yang mana telah dianggap tidak sah dimata hukum,disamping itu juga suami akan berkelit dan menghindar diri atas kewajibanya untuk memberi nafkah baik pada istri maupun pada anak-anaknya serta akan dipusingkan oleh masalah pembagian harta gonogini,warisan dll.

Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;


لا نكاح إلا بولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:



أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:



لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali. 



Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;


حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.



Bahaya Terselubung Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.
Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy)
Kesimpulan
Nikah siri adalah satu pernikahan yang mana dilakukan sesuai dengan prosedur keagamaan,artinya nikah yang dilakukan secara rahasia tanpa melaporkannya kekantor catatan sipil,biasanya nikah siri ini sering dilaksanakan akibat kedua belah pihak merasa belum siap untuk meresmikannya,namun disisi lain untuk menjaga agarvtidak terjadi pelecehan kepada hal-hal yang dilarang agama.
Pada dasarnya nikah siri akan berdampak sangat merugikan bagi pihak istri baik secara hukum maupun social,disamping itu anak yang dilahirkan selamanya tidak dianggap sah dimata hukum. Konsekuensinya seorang anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu,hal ini akan berdampak sangat mendalam secara social dan psikologis bagi anak karena keterangan yang berupa anak luar nikah dan tidak tercantum nama si ayah.

sumber : 
http://alfarabiimm.wordpress.com/kontroversi-nikah-siri/
http://konsultasi.wordpress.com/2009/03/14/hukum-islam-tentang-nikah-siri/

Minggu, 16 Desember 2012

Proposal Tesis


Pengaruh dan Keterkaitan Bahasa Inggris Terhadap Pendidikan Karakter di SMK 4 Sarolangun


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Dalam berkomunikasi bahasa merupakan suatu keharusan dan modal yang mampu menunjukkan identitas diri. Baik dari situasi formal maupun non formal. Bahkan bahasa yang dianggap sebagai budaya berpengaruh besar terhadap pembentukan karakter anak anak usia dini. Seseorang mulai mengenal bahasa sejak di lingkungan keluarga, kemudian berlanjut ke lingkungan sekolah, dan masyarakat. Ini semua yang disebut lingkungan pendidikan. yang memiliki pengaruh besar dalam pendidikan anak, karena proses pendidikan selalu berlangsung dalam lingkungan tertentu yang berhubungan dengan ruang dan waktu. Lalu bagaimana proses pendidikan yang berlangsung diluar sekolah? tentu saja besar pengaruhnya, lingkungan masyarakat merupakan lingkungan ketiga dalam proses pembentukan kepribadian seseorang sesuai keberadaannya. Namun pendidikan yang ada di lingkungan kita belum mampu memberikan nilai lebih sehingga mampu membuat seseorang menjadi mudah menghadapi masa depannya dengan baik.
Pendidikan memiliki peran yang sangat penting. Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3, yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sedangkan salah satu untuk mendapatkan pendidikan dengan nilai nilai mulia, berakhlak, kreatif dan memiliki karakter sesuai budaya bangsa dapat diperoleh melalui penggunaan bahasa yang baik. Bahasa ternyata memiliki peranan dalam pengelolahan dan menciptakan generasi penerus yang memiliki nilai lebih. Dengan alasan itulah perlunya menganalisa lebih jauh bagaimana peran bahasa dalam pendidikan karakter.[1]
Dari segi fonologi, gramatikal, dan semantik kemampuan seorang anak dalam memahami maksud dan tujuan yang disampaikan oleh penutur berbeda-beda. Dilihat dari segi neurologi bahasa, proses dan perilaku berbahasa lebih bersifat dua arah, yaitu antara penutur dan pendengar yang semua dikendalikan oleh otak yang merupakan alat pengatur dan pengendali gerak semua aktivitas manusia. Pada otak manusia ada bagian-bagian yang sifatnya disebut manusiawi, seperti bagian-bagian yang berkenaan dengan pendengaran, ujaran, dan pengontrolan alat ujaran (Chaer, 2003: 116).
Pemerolehan bahasa kedua khususnya bahasa asing yang dilakukan di kelas tentunya lebih banyak dilakukan dengan sistem pembelajaran. Pembelajaran bahasa Inggris mulai jenjang sekolah dasar (SD) memberikan kesempatan kepada peserta didik sejak dini untuk belajar bahasa Inggris[2]. Pemerintah secara khusus memberikan perhatian pada pembelajaran bahasa Inggris dengan memberlakukan kurikulum 2004 melalui kurikulum muatan lokal, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompentensi Kelulusan (Chodidjah, 2007: 5).
Menyikapi hal tersebut diatas, penulis lebih memilih pada pendapat yang ketiga. Untuk itu dalam makalah ini penulis mengambil judul " Pengaruh dan Keterkaitan Bahasa Inggris Terhadap Pendidikan Karakter di SMK 4 Sarolangun  Jambi"

B.       Rumusan Masalah

Pembelajaran Bahasa Inggris yang konvensional cenderung berpusat pada guru dan mengabaikan keberadaan peserta didik. Pembelajaran bahasa Inggris yang baik tidak hanya mengembangkan kemampuan kognitif namun juga menanamkan nilai pada diri peserta didik. Nilai-nilai pendidikan karakter bangsa pada mata pelajaran bahasa Inggris adalah bersahabat/komunikatif, peduli sosial, rasa ingin tahu, demokratis, mandiri, kerja keras, disiplin, dan senang membaca. Nilai-nilai pendidikan karakter bangsa dapat ditanamkan pada diri peserta didik dengan pembelajaran bahasa Inggris secara kontekstual[3]. Konsep constructivism, inquiry, dan questioning relevan dengan nilai-nilai mandiri, kerja, dan rasa ingin tahu. Sedangkan, nilai-nilai bersahabat/ komunikatif, peduli sosial, disiplin, gemar membaca, dan demokratis dapat ditanamkan dengan konsep learning community, modeling, reflection, dan authentic assessment.  Prosedur pembelajaran bahasa Inggris yang berkarakter adalah membuat peserta didik mengkonstruksi pengetahuan bahasa Inggris secara aktif, memperoleh pengetahuan melalui pengalaman, berdiskusi dalam kelompok, dan bekerja dalam kelompok. Di samping itu, guru menghadirkan model sebagai contoh pembelajaran, melakukan refleksi di akhir pertemuan, dan melakukan penilaian proses.
Penyaji mencoba menganalisis permasalahan tentang pengaruh bahasa terhadap pendidikan karakter antara lain yaitu;
1. Bagaimana kaitan bahasa Inggris dalam pendidikan karakter?
2. Bagaimana pengaruh bahasa Inggris dalam pendidikan karakter?

C.      Batasan Masalah
Masalah dalam penelitian ini dibatasi pada beberapa masalah yang berhubungan dengan keterlibatan guru dan siswa di dalam pembelajaran bahasa Inggris di kelas XI Jurusan perhotelan SMK Negeri 4 Sarolangun yang diperoleh berdasarkan observasi dari tanya jawab, diklasifikasikan dan dipilih melalui pemikiran bersama pihak-pihak yang terkait yang dalam hal ini diantaranya kepala sekolah SMK Negeri Sarolangun, wali kelas XI Jurusan Perhotelan dan siswa-siswi kelas XI Jurusan perhotelan SMK Negeri 4 Sarolangun Jambi.

D.      Tujuan Penelitian

Salah satu misi mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan telah termuat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara yaitu mewujudkan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggungjawab, berketerampilan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia Terlihat dengan jelas GBHN mengamanatkan arah kebijakan di bidang pendidikan yaitu: meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk :
1.      Guru dapat mengatasi kesulitannya dalam penerapan model pembelajaran berkarakter dan memadukannya pada mata pelajaran bahasa inggris
2.      Mewujudkan visi bangsa Indonesia yang demokratis, mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa

E.       Pandangan Teoritis

Bahasa Inggris adalah salah satu media komunikasi yang berbentuk lisan maupun tertulis. Bisa atau mampu menggunakan bahasa Inggris, merupakan tuntutan hidup saat ini karena hampir semua media elektronik yang kita gunakan, diprogram dengan menggunakan bahasa Inggris, Contoh kecilnya adalah Hand Phone dan Komputer. pelajaran Bahasa Inggris memiliki empat skill atau keterampilan yaitu: Reading (Membaca), Speaking (Berbicara), Writing (Menulis) dan Listening (Mendengarkan).[4]
Salah satu tantangan pendidikan ke depan adalah menanamkan karakter dalam kehidupan siswa sehari-hari. Oleh kemendikbud, selaku otoritas tertinggi pendidikan di Indonesia, pendidikan karakter adalah suatu kewajiban yang harus masuk ke dalam proses belajar mengajar. Masalah yang timbul, sebagai guru bahasa Inggris adalah menanamkan karakter yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia namun tetap mengajarkan bahasa Inggris di dalamnya. Untuk itulah, dalam tulisan ini, penulis mencoba membagi pengalaman mengajarkan pendidikan karakter saat praktik mengajar di SMK Negeri 4 Sarolangun,
Pembelajaran Bahasa Inggris yang konvensional cenderung berpusat pada guru dan mengabaikan keberadaan peserta didik. Pembelajaran bahasa Inggris yang baik tidak hanya mengembangkan kemampuan kognitif namun juga menanamkan nilai pada diri peserta didik. Nilai-nilai pendidikan karakter bangsa pada mata pelajaran bahasa Inggris adalah bersahabat/komunikatif, peduli sosial, rasa ingin tahu, demokratis, mandiri, kerja keras, disiplin, dan senang membaca. Nilai-nilai pendidikan karakter bangsa dapat ditanamkan pada diri peserta didik dengan pembelajaran bahasa Inggris secara kontekstual. Konsep constructivism, inquiry, dan questioning relevan dengan nilai-nilai mandiri, kerja, dan rasa ingin tahu. Sedangkan, nilai-nilai bersahabat/ komunikatif, peduli sosial, disiplin, gemar membaca, dan demokratis dapat ditanamkan dengan konsep learning community, modeling, reflection, dan authentic assessment.  Prosedur pembelajaran bahasa Inggris yang berkarakter adalah membuat peserta didik mengkonstruksi pengetahuan bahasa Inggris secara aktif, memperoleh pengetahuan melalui pengalaman, berdiskusi dalam kelompok, dan bekerja dalam kelompok. Di samping itu, guru menghadirkan model sebagai contoh pembelajaran, melakukan refleksi di akhir pertemuan, dan melakukan penilaian proses.[5]
a.      Fungsi pembelajaran bahasa:
·            Bahasa memiliki peran sentral dalam perkembangan intelektual, sosial, dan emosional peserta didik dan merupakan penunjang keberhasilan dalam mempelajari semua bidang studi.
·            Pembelajaran bahasa diharapkan membantu peserta didik mengenal dirinya, budayanya, dan budaya orang lain.
·            Selain itu, pembelajaran bahasa juga membantu peserta didik mampu mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat, dan bahkan menemukan serta menggunakan kemampuan analitis dan imaginatif yang ada dalam dirinya.
b.     Karakteristik bahasa inggris:
  • Bahasa Inggris merupakan alat untuk berkomunikasi secara lisan dan tulis.
  • Berkomunikasi adalah memahami dan mengungkapkan informasi, pikiran, perasaan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
  • Kemampuan berkomunikasi dalam pengertian yang utuh adalah kemampuan berwacana, yakni kemampuan memahami dan/atau menghasilkan teks lisan dan/atau tulis yang direalisasikan dalam empat keterampilan berbahasa, yaitu mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis.
  • Keempat keterampilan inilah yang digunakan untuk menanggapi atau menciptakan wacana dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena itu, mata pelajaran Bahasa Inggris diarahkan untuk mengembangkan keterampilan-keterampilan tersebut agar lulusan mampu berkomunikasi dan berwacana dalam bahasa Inggris pada tingkat literasi tertentu.
Pendidikan karakter adalah pendidikan yang tujuannya membentuk kepribadian peserta didiknya supaya memiliki karakter yang baik. Model pendidikan karakter merupakan jawaban atas sistem pendidikan di Indonesia yang lebih menekankan aspek kognitif ketimbang aspek kecerdasan emosi, sosial, motorik, kreativitas, imajinasi, dan spiritual.[6]
Pencetus pendidikan karakter yang menekankan dimensi etis-spiritual dalam proses pembentukan pribadi ialah pedagog Jerman FW Foerster (1869-1966). Pendidikan karakter merupakan reaksi atas kejumudan pedagogi natural Rousseauian dan instrumentalisme pedagogis Deweyan.
Penelitian ini mempunyai dua manfaat, yang pertama yaitu manfaat teoretis dan kedua manfaat praktis.
1.        Manfaat Teoretis
Dari segi teoretis, penelitian ini dapat menyingkap makna yang lebih mendalam tentang pentingnya nilai nilai yang ditanamkan dalam pendidikan karakter khususnya para pelajar maupun masyarakat luas, sebab pendidikan merupakan masalah dasar yang amat penting dan bernilai dalam kehidupan masyarakat. Disamping itu pemakalah berharap ini menjadi suatu konsep yang bersifat pengabdian masyarakat.
2.    Manfaat Praktis
Secara praktis penelitian ini sangat bermanfaat antara lain
a.       Bagi pendidik yang berorientasi pada pemberian pendidikan baik dilingkungan formal maupun non formal
b.      Memberikan informasi pada masyarakat yang memperhatikan dunia pendidikan dan tentang manfaat yang diperoleh dari bahasa
c.       Menunjukkan pula pada masyarakat terutama orang tua tentang pentingnya pemahaman secara mendalam yang terkandung pada sebuah bahasa, dengan harapan lebih banyak lagi masyarakat yang menggunakan bahasa sebagai salah satu media pembentukan karakter yang baik, dikehidupan sosial pada umumnya.
d.      Peneliti berharap bahwa dengan adanya penggunaan bahasa yang baik, mampu dimanfaatkan sebagai penanaman nilai-nilai.
Tujuan pendidikan adalah untuk pembentukan karakter yang terwujud dalam kesatuan esensial si subyek dengan perilaku dan sikap hidup yang dimilikinya. Bagi Foerster, karakter merupakan sesuatu yang mengualifikasi seorang pribadi. Karakter menjadi identitas yang mengatasi pengalaman kontingen yang selalu berubah. Dari kematangan karakter inilah, kualitas seorang pribadi diukur.
Untuk mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah terdapat empat tawaran model penerapan, yaitu
1)   Model otonomi dengan menempatkan pendidikan karakter sebagai mata pelajaran tersendiri,
2) Model integrasi dengan menyatukan nilai-nilai dan karakter-karakter yang akan dibentuk dalam setiap mata pelajaran,
3)   Model ekstrakurikuler melalui sebuah kegiatan tambahan yang berorintasi pembinaan karakter siswa, dan
4)   Model kolaborasi dengan menggabungkan ketiga model tersebut dalam seluruh kegiatan sekolah.

F.       Metodologi Penelitian

a)        Pilihan Paradigma
Paradigma adalah cara pandang seorang ilmuwan dari sisi strategis yang paling menentukan nilai dari sebuah disiplin ilmu pengetahuan (Bungin, 2005: 205). Paradigma juga bisa dikatakan sebagai cara pandang seseorang dalam melihat suatu gejala sosial (Prasetyo, 2005: 25).
Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah positivisme. Paradigma positivisme adalah suatu paradigma yang terorganisir untuk mengkombinasikan deductive logic dan pengamatan empiris dari perilaku individu, yang berguna secara probabilistik menemukan atau memperoleh konfirmasi tentang sebab-akibat yang bisa dipakai untuk memprediksi pola umum dari kegiatan manusia (Neumann, 2005: 140).

b)        Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah survey dengan cara menyebarkan kuesioner. Menurut Rosady Ruslan, pengumpulan data merupakan suatu langkah dalam metode ilmiah melalui prosedur sistematik, logis, dan proses pencarian data yang valid, baik diperoleh secara langsung (data primer) maupun data yang tidak langsung (data sekunder) untuk keperluan analisis dan pelaksanaan pembahasan suatu riset secara benar untuk menemukan kesimpulan, memperoleh jawaban dan sebagai upaya untuk memecahkan suatu persoalan yang dihadapi oleh peneliti. (Ruslan, 2004: 27).
Hasil dari survey terhadap sampel tersebut kemudian digeneralisasikan atau diberlakukan kepada populasi. Penelitian survey biasanya didefinisikan sebagai sebuah penelitian atau penelitian tentang kelompok besar melalui penelitian langsung dari subset (sampel) dari  kelompok tersebut[7]
Penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian deskriptif dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih detail mengenai suatu gejala atau fenomena. Hasil akhir pada penelitian deskriptif biasanya berupa tipologi atau pola-pola mengenai fenoma yang sedang dibahas. (Prasetyo, 2005: 42)

c)         Pilihan Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di kelas XI Jurusan perhotelan SMK Negeri 4 Sarolangun yang berlokasi di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Kelas XI terdiri dari 39 siswa antaranya 12 siswa putra dan 27 siswa putri. Mata pelajaran bahasa Inggris dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu minggu (4 jam pelajaran) dan setiap pertemuan selama 40 menit setiap per jam pelajaran.
Berdasarkan kondisi kelas XI jurusan perhotelan, kemudian peneliti menentukan bahwa kelas tersebut memerlukan beberapa peningkatan, baik media pembelajarannya, materi pelajaran. Peneliti akan mencoba untuk meningkatkan dan menerapkan pendidikan karakter dalam pembelajaran bahasa inggris.

d)        Jenis Data
Dari segi pengumpulan data, peneliti berusaha membagi ke dalam dua jenis metode pengumpulan yakni
1. Data Primer
Pengertian dari data primer adalah data yang dihimpun secara langsung dari sumbernya dan diolah sendiri oleh lembaga yang bersangkutan untuk dimanfaatkan (Ruslan, 2004:38). Metode survey dilakukan dengan menyebarkan kuesioner yakni suatu cara pengumpulan data dengan menyebarkan daftar pertanyaan kepada responden (yang telah ditentukan) (Umar, 2003: 46). Kuesioner akan disebarkan ke siswa SMK Negeri 4 sarolangun. Pengisianakan dilakukan melalui self administrated questionnaire atau pengisian secara mandiri yakni pengisian dengan cara peneliti memberikan pada responden secara langsung dan meminta responden untuk mengisi (Prasetyo, 2005: 50).

2. Data Sekunder
Pengertian dari data sekunder adalah data penelitian yang diperoleh secara tidak langsung melalui media perantara yang dihasilkan oleh pihak lain atau digunakan oleh lembaga lain yang bukan merupakan pengolahannya tetapi dapat dimanfaatkan dalam suatu penelitian tertentu (Ruslan, 2004: 138).




e)         Sumber Data
Yang dimaksud dengan sumber data dalam penelitian adalah subyek dari mana data dapat diperoleh[8]. Pada dasarnya sumber data dalam penelitian ini penulis peroleh dari kepala sekolah, dewan guru dan wali kelas serta dokumentasi SMK Negeri 4 Sarolangun dan sebagian siswa baik yang berkenaan dengan pembelajaran bahasa Inggris maupun data-data lain yang penulis perlukan. Subjek penelitian ini adalah siswa kelas XI Jurusan Perhotelan SMK Negeri 4 Sarolangun dengan jumlah 39 siswa.

f)         Tekhnik Pengumpulan Data
Kuesioner adalah sejumlah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya atau halhal yang ia ketahui ( Suharsimi Arikunto 1991 : 140). Penggunaan metode angket ini yaitu untuk mengetahui pengaruh dan keterkaitan model pendidikan berkarakter dalam mata pelajaran bahasa inggris di SMK negeri 4 Sarolangun
Tekhnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui proses sebagai berikut:
a.       Pengumpulan data primer yaitu, teknik pengambilan data yang paling umum dalam penelitian survey bahasa kedua adalah kuisioner. Kuisioner bisa bervariasi, mulai dari  instrumen yang berisi 5 item pendek, sampai dengan dokumen panjang yang memerlukan satu atau dua jam untuk menjawabnya.
b.      Pengumpulan data Skunder, yaitu yang diperoleh melalui instansi yang terkait dengan masalah penelitian ini SMK Negeri 4 Sarolangun, dan data dapat diambil dari guru yang mengajarkan siswa tersebut, yang terkait dengan ruang lingkup penelitian ini.



g)        Pengujian Keabsahan Data
Untuk menghitung validitas instrument, angket diujicobakan terhadap 39 subyek yang tidak termasuk dalam sampel penelitian. Dalam mengukur validitas Kuisoner/angket peneliti menggunakan analisis perbutir soal. Berdasarkan hasil uji coba, skor angket ditabulasikan dan dimasukkan dalam rumus korelasi product moment dengan angka kasar yang dikemukakan oleh Pearson sebagai berikut:


Keterangan:
r = validitas instrument
N = Jumlah responden
X = Skor items
Y = Skor total
(Arikunto Suharsimi, 1998: 160)
Untuk mengetahui apakah kuisioner yang digunakan valid/ tidak maka yang telah diperoleh ( r hitung ) dikonsultasikan dengan r tabel product moment dengan taraf signifikan 5%. Apabila r hitung r tabel maka instrument dikatakan valid, apabila r hitung r tabel maka instrument dikatakan tidak valid.

h)       Teknik Analisis Data
Yang dimaksud dengan analisa data adalah cara- cara mengolah data yang terkumpul untuk kemudian dapat memberikan interprestasi. Pengolahan data ini digunakan untuk menguji hipotesa yang telah dirumuskan.

a.         Analisis deskriptif persentase
Analisis ini digunakan untuk mengetahui bagaimana tingkat persentase pelaksanaan sistem pembelajaran berkarakter pada indikator pelaksanaan pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, peningkatan kualitas pembelajaran, dan lingkungan pembelajaran serta pengaruh dalam penerapannya. Perhitungan indeks persentase dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
n = skor yang diperoleh
N = skor ideal
% nilai persentase/ hasil
( Ali Muhammad, 185;184)

b.        Uji Kenormalan Distribusi Data
Data yang diperoleh dalam penelitian ini lebih dahulu diuji kenormalannya
dengan chi kuadrat.
Keterangan:
k = jumlah kelas interval
Qi = frekuensi pengamatan
Ei = Frekuensi yang diharapkan
Derajat kebebasan untuk rumus di atas (dk)=k-3. Jika X2 data < ( 1-α ) ( k-3 )
dengan α = 5% berarti data tersebut berdistribusi dengan normal ( Sudjana,
1992; 273).

c.         Untuk mengetahui korelasi antara variabel X dan Y maka digunakan tehnik korelasi Product moment dari pearson skor halus dengan rumus:

 (Arikunto Suharsimi,1998 :162)


d.        Mencari persamaan garis regresi , yaitu untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh antara variabel X dan variabel Y, digunakan tehnik analisa regresi linier sederhana dengan persamaan:

Y = a + bX
Dalam mana    : Y = Variabel terikat                    X = Variabel bebas
                               a,b = koefisien regresi
(Sutrisno Hadi, 1992: 1)


DAFTAR PUSTAKA


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003. 2005 tentang sistem        Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) . Bandung: CV Nuansa Mulia.
Kosasih, E. 1998. Kapan Anak Belajar Bahasa Inggris. http ://www. Indomedia.Com/intisari/1998/September/bing.htm – 18k.
http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Inggris
Ratna Megawangi. 2008. Pendidikan Karakter. http//www. Jakarta
Arikunto, Suharsimi, 1991 Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Yogyakarta, Rineka Cipta.
Anas Sujijono, 2003. Pengantar Statistik Pendidikan, Jakarta. PT Raja Grafindo Persada
Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Yogjakarta,UGM, 1975.
Hadi, Sutrisno, 1992, Analisis Regresi, Yogyakarta: Andi
Oemar Hambalik, 2003 Proses Belajar Mengajar, Jakarta : Bumi Aksara.
Ibnu, S., Mukhadis, A dan Dasna, I.W., 2003. Dasar-dasar Metodologi Penelitian, Malang: Penerbit Universitas Negeri Malang
Nasir, Mohammad. Metode Penelitian. Cet.3. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survai. Jakarta: LP3ES, 1987.




[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003. 2005 tentang Sistem        Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) . Bandung: CV Nuansa Mulia.

[2] Kosasih, E. 1998. Kapan Anak Belajar Bahasa Inggris. http ://www. Indomedia.Com/intisari/1998/September/bing.htm – 18k.

[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Inggris

[4] http://aadesanjaya.blogspot.com/2011/01/karakteristik-mata-pelajaran-bahasa.html

[6] Ratna Megawangi. 2008. Pendidikan Karakter. http//www. Jakarta

[7] Harus dicermati bahwa, sementara ini ada definisi prototipe dari penelitian survey yang bervariasi. Sebagai contoh, sebuah survey mungkin mengandung satu pertanyaan yang ditanyakan kepada sejumlah besar responden, seperti dalam pertanyaan sensus. Disamping itu, penelitian survey mungkin juga tumpang tindih dengan penelitian kasus. Yaitu, metode survey dapat digunakan untuk mengumpulkan data dalam sebuah kesatuan tunggal yaitu fokus dari sebuah penelitian kasus. Pertimbangkan contoh ini. Dalam sebuah penelitian kasus terhadap sebuah sekolah, peneliti mungkin memutuskan untuk mensurvey keseluruhan staff pengajar (yaitu seluruh populasi guru) dengan menggunakan kuisioner tertulis. Disamping itu, peneliti tersebut mungkin mensurvey satu sampel dari para guru melalui wawancara.
[8] Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Yogjakarta,UGM, 1975. Hal 108.